Cara Nonaktifkan Update Otomatis Windows 10

Cara Nonaktifkan Update Otomatis Windows 10

Windows 10
Windows 10

Pada postingan kali ini kita akan membahas cara nonaktifkan update otomatis windows 10. Di Windows terbaru dari Microsoft telah mewajibkan untuk pengguna Windows 10 untuk memperbarui komputer mereka sesering mungkin. Dimana Perusahaan Microsoft telah menetapkan sistem operasi baru mereka agar secara otomatis menerima pembaruan baru secara default.

Pengguna Windows 10 Pro tentu saja memiliki opsi untuk menunda pembaruan yang mereka terima, namun jika Anda berada di Windows 10 Home, maka tidak banyak yang bisa Anda lakukan.

Cara ini merupakan langkah perusahaan Microsoft untuk secara otomatis memperbarui semua komputer Windows 10. Namun telah menerima banyak kritik dari pengguna. Tidak hanya dapat memakan sebagian besar data dari paket data Anda jika menggunakan quota, tetapi terkadang beberapa update terbarunya bisa saja masih memiliki bug atau kerusakan.

Banyak banyak kasus di mana pembaruan otomatis telah menyebabkan masalah di komputer pengguna. Namun karna pengaturan ini sudah di atur maka akan sulit jika menghilangkan fitur ini langsung di pengaturan Update.

Berikut Cara Menonaktifkan Update Otomatis Windows 10

Cara Pertama – Pengaturan Windows:

Cara nonaktifkan update otomatis windows 10 yang pertama, apabila anda tidak ingin menggunakan software apapun dan lebih memilih untuk mengaturnya secara manual di pengaturan windows anda.

Di Pengaturan Windows 10 anda, silahkan memilih Update & Sacurity.

Windows Settings
Windows Settings

Lalu pilih Advanced options.

Windows Settings
Windows Update

Silahkan uncentang pilihan ketiga di bawah yaitu:

  • Give me updates fot other Microsoft products when i update Windows.
  • Automatically download update, even over metered data connections (charges may apply).
  • We'll show a reminder when we're going to restart. If you want to see more notifications about restarting, turn this on.Advanced options.
Advanced options Windows 10 Update

Apabila anda di minta untuk melakukan restart silahkan restart windows anda untuk menerapkan pengaturan yang telah di ubah sebelumnnya.

Cara kedua – Menggunakan O&O ShutUp10:

Cara nonaktifkan update otomatis windows 10, dengan cara kedua merupakan cara yang paling mudah dan paling lengkap fiturnya, karena kita menggunakan software khusus menangani masalah windows update ini. Menurut situs resminya dengan menggunakan O&O ShutUp10 memasang aplikasi ini berarti anda memiliki kontrol penuh atas fungsi kenyamanan di bawah Windows 10 dan memberikan anda pilihan untuk menjaga informasi rahasia anda agar tidak di kirim ke microsoft.

Selain itu anda memiliki kontrol penuh bagaimana itu di aktifkan dan kapan dimatikan, O & O ShutUp10 sepenuhnya gratis dan tidak harus diinstal atau dapat dijalankan langsung di PC Anda. Dan tidak akan menginstal atau mengunduh perangkat lunak yang tidak diinginkan atau tidak diperlukan, seperti yang dilakukan oleh banyak program lain saat ini!

Cara Menggunakan O&O ShutUp10:

  1. Unduh aplikasi O&O ShutUp10 terlebih dahulu disini.
  2. Buka aplikasi yang telah anda unduh, lalu pada bagian Actions > Pilih Apply Only Recommended Settings.
  3. Apabila muncul pesan yang meminta anda untuk melakukan Restart maka silahkan pilih itu agar pengaturan anda bisa diterapkan.

Selamat anda berhasil mematikan windows update dengan menggunakan O&O ShutUp10. Apabila masih kurang mengerti silahkan melihat video di bawah:

Cara Menggunakan O&O ShutUp10

Fitur-fitur O&O ShutUp10:

  • Lebih banyak kontrol atas sistem operasi Anda.
  • Sesuaikan pengaturan keamanan Anda.
  • Lindungi privasi Anda.
  • Mengontrol layanan lokasi.
  • Kontrol Pembaruan Windows.
  • Jangan berikan data pengguna dan diagnostik Anda.

Itulah beberapa cara nonaktifkan update otomatis windows 10 yang paling mudah saat ini, semoga informasi ini dapat berguna untuk anda.

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat lazim dan sering ditemui di dunia kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya perjanjian kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Namun, PHK seringkali menimbulkan keresahan, khususnya bagi para karyawan. Sehingga keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya.

Berikut ulasan lengkap tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja dan aturan jika perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara berlaku bagi karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan beserta aturannya, walaupun dia tidak bekerja dan atau cuti. Hal itu juga berlaku bagi karyawan tetap tidak bekerja karena alasan internal suatu perusahaan.

Sedangkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara permanen berlaku bagi karyawan karena alasan pengunduran diri, pensiun, meninggal, habis kontrak kerja serta alasan tertentu, seperti kinerja buruk, ketidakdisiplinan dan sebagainya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi perusahaan yang:

  • melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan tidak bersedia menerima karyawan ke dalam perusahaan dengan status yang baru;
  • mengalami pailit atau kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan akan tutup;
  • tidak membayar upah karyawan secara tepat waktu;
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan karyawan, padahal pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada kontrak kerja.

Jika salah satu pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka dia harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak kerja.

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang PHK jika perusahaan dilarang melakukan PHK

Pasal 150

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dalam bentuk perseorangan, persekutuan maupun badam hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun berbagai jenis usaha yang mempekerjakan karyawan dan buruh dengan membayar upah.

Pasal 151

  • Karyawan atau buruh harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya berakhir. Perusahaan harus berusaha untuk bernegoisasi dengan karyawan mengenai PHK tersebut agar tidak terjadi PHK lagi.
  • Walaupun PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh perusahaan dan karyawan atau buruh apabila karyawan/buruh yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari perusahaan.
  • Jika perundingan tersebut dicantumkan pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan kerja, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/buruh setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152

  • Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis beserta alasannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Permohonan penetapan PHK yang dicantumkan pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga tersebut jika telah menghasilkan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
  • Permohonan PHK hanya dapat disetujui oleh lembaga tersebut jika perundingan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan kerja.

Pasal 153

1. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan jika karyawan dan atau buruh:

  • berhalangan masuk kerja karena sakit selama 12 bulan secara terus-menerus;
  • berhalangan menjalankan pekerjaan, karena memenuhi kewajiban terhadap Negara;
  • menjalankan ibadah agamanya;
  • menikah;
  • khusus karyawati yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya;
  • memiliki status dan ikatan perkawinan dengan karyawan/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat karyawan/serikat buruh
  • melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan;
  • mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan yang tidak sesuai, seperti tindak pidana kejahatan;
  • dengan perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan darah, jenis kelamin dan kondisi fisik;
  • dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit walaupun penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut yang dicantumkan pada ayat (1) akan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan dan atau buruh.

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan tentang PHK. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!