Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Pajak di Indonesia sangat lazim diterapkan dalam program kerja pemerintah demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas Wajib Pajak (WP). Tak jarang, bayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar, baik perorangan maupun badan. Dengan membayar pajak, Wajib Pajak wajib melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan. Salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Berikut ulasan lengkap tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT Masa PPN.

Cara Pengisian SPT PPN

Definisi SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan sebuah formulir pajak laporan bulanan yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang. Fungsinya adalah untuk melaporkan harta dan kewajiban, pembayaran atau pelunasan pajak serta penyetoran pajak dari pemungut pajak. Formulir yang kini digunakan saat ini adalah SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran.

Kewajiban Melapor SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulan, tanpa adanya perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil sebesar 0. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tidak melapor SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban dalam melapor SPT PPN, sistem PPN yang diterapkan sesuai dengan struktur dan juga faktor penetapan penghitungan gaji karyawan di perusahaan.

Cara Mengisi SPT Masa PPN

Jika tidak ada barang masuk ataupun keluar dalam kegiatan operasional perusahaan, maka SPT PPN-nya menjadi nihil. Maka dari itu, Wajib Pajak atau PKP harus melaporkan SPT Masa PPN 1111 Nihil dengan menggunakan aplikasi E-Faktur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Di samping itu, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan SPT PPN dalam bentuk CSV dan PDF dari E-SPT.

Aplikasi E-Faktur Pajak

Yuk, download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru. Setelah itu, Anda bisa install dan registrasi Aplikasi E-Faktur Pajak Anda. Berikut ini tutorial cara pengisian SPT Masa PPN 1111 di aplikasi E-Faktur, antara lain:

  1. Pilih Lokal Database dan klik Connect
  2. Masukkan Username dan Password sesuai dengan setting awal untuk menginstall E-faktur
  3. Buka menu SPT pada aplikasi E-Faktur dan klik menu posting
  4. Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan masa yang akan dilaporkan. Misalnya masa bulan Januari 2018, 01-01-2018. Isilah Pembetulan dengan kode 0, klik cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Setelah itu, klik menu posting sampai muncul keterangan Data SPT Berhasil Dibentuk
  5. Klik menu SPT, pilih menu Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah Anda buat, pilih masa pajak, klik menu buka SPT untuk diubah
  6. Setelah itu, jika SPT PPN Anda menjadi nihil, maka Anda harus membuka induk SPT yang dipilih namanya Formulir Induk-11. Klik menu SPT, pilih Formulir Induk dan klik menu 1111
  7. Klik bagian VI, isi Tempat dan Tanggal Waktu Laporan, klik menu Simpan, jika muncul pesan Data Berhasil Disimpan, klik OK
  8. Setelah simpan, pilih kembali di menu SPT, klik menu Buka SPT, pilih masa pajak SPT yang akan dilaporkan, klik Buat File SPT (CSV), klik OK jika muncul pesan CSV SPT berhasil dibuat dan cetak SPT Induk beserta lampiran AB dalam SPT Masa PPN 1111.
  9. Simpan file PDF tersebut di Document dengan klik Save sampai dengan muncul pesan PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat, kemudian klik OK
  10. Cetak file CSV/PDF yang sudah tersimpan di file Document serta masukkan CSV/PDF dalam flashdisk
  11. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan selanjutnya melaporkan SPT PPN di sistem E-Filling Pajak

Demikian informmasi tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT masa PPN. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca!

Keuntungan Menggunakan Akses Kontrol Pintu RFID

Keuntungan Menggunakan Akses Kontrol Pintu RFID

Saat ini teknologi security system mulai dikembangkan dan menjadi alat utama dalam menjaga keamanan. Selain teknologi CCTV, alarm rumah, ada juga akses kontrol pintu RFID (radio frequency identification ). Secara umum akses kontrol merupakan pembatasan pemberian akses ke suatu tempat atau lokasi tertentu. Pemanafaatan pintu akses kontrol untuk mencegah orang masuk di suatu area atau lokasi yang berbahaya atau dengan kata lain daerah tersebut merupakan daerah terlarang.

Sistem keamanan ini dipercaya sangat efektif dalam mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi tertentu. Sistem keamanan ini menggunakan pintu akses kontrol yang terintegrasi dengan panel alarm, sistem HVAC, sistem CCTV dan RFID. Sekarang ini muncul teknologi akses kontrol pintu RFID dengan berbagai keuntungan yang ditawarkannya. Pada artikel ini akan membahas tentang keuntungan menggunakan akses kontrol pintu RFID.

Seperti halnya pintu biasa, pintu RFID ini juga menggunakan pintu manual yaitu terdapat kunci, namun bedanya kunci untuk membuka pintu RFID yaitu kunci elektrik. Dengan kunci elektric ini akan menggantikan kunci biasa yang mudah sekali di duplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, sistem akses kontrol pintu dengan RFID ini terhubung secara langsung dengan sitem alarm. Hal ini berdampak jika sistem akses kontrol pintu RFID di paksa pihak yang tidak bertanggung jawab maka sistem alarm akan berfungsi dan menyebabkan alarm tersebut akan berbunyi. Oleh sebab itu dengan menggunakan akses kontrol pintu RFID maka anda akan mendapatkan berberapa keuntungan. Berikut ini beberapa keuntungan menggunakan akses kontrol pintu RFID, antara lain:

1 ) Tidak dapat dibobol secara paksa

Seperti yang dijelasakan diatas bahwa kunci RFID menggunakan kunci digtial yang sulit untuk dibobol secara paksa. Jika kunci manual maka akan mudah dibobol atau diduplikasi kunci tersebut. Apalagi jika sistem akses kontrol pintu RFID anda terhubung dengan sistem alarm maka akan kemaanan tempat anda lebih terjaamin. Jika terjadi pembobolan secara paksa maka alarm tersebut akan berbunyi secara otomatis.

2 ) Memiliki sistem daya

Teknologi RFID ini berbeda dengan sistem akses kontrol digital lainnya. Meskipun secara umum sama – sama menggunakan kunci elektrik namun RFID memiliki sistem daya. Keutamaan ini membantu kinerja RFID terutama saat sistem aliran listrik berheni. Dalam kondisi listrik padam, secara sosiologi lebih rentan terjadinya tindakan kreiminal seperti pencurian.

Apabila anda tidak menggunakan RFID atau menggunakan sistem akses kontrol lainnya maka tempat anda akan beresiko besar tetjadinya tindakan kriminal pencurian. Jika anda menggunakan RFID dipastikan akses kontrol pintu RFID masih tetap berjalan atau bekerja karena RFID emmiliki sistem daya listrik sendiri.

3 ) Kompabilitas

Keuntungan yang tak kalah bermanfaatnya jika anda menggunakan sistem akses kontrol dengan RFID yaitu kompabilitas. Arti kompartibal adlah mampu digunakan di berbagai media seperti pintu geser, pintu buka, pntu kayu atau pintu kaca. Manfaat inilah yang membuat banyak orang menggunakan sistem kontrol akses RFID.

Desain RFD ini sudah kompatibel terhadap beragam model pintu. Oleh sebab itu anda tidak perlu khawartir terkait komponen pintu yang berbeda dengan kebanyakan orang. Hal ini dikarenakan teknologi RFID ini dapat menyesuaikan dengan desain pintu anda.

Demikianlah penjelasan tentang keuntungan menggunakan akses kontrol pintu RFID. Bagi anda yang ingin tempat tinggal atau kantornya aman maka sebaiknya anda dapat gunakan akses kontrol pintu RFID. Anda dapat menghubungi kami dalam membantu anda memasang RFID di tempat anda.

Kami dari Mesinabsensi.co.id menyediakan beragam security system dari kamera pengawas atau CCTV hingga sistem akses kontrol pintu RFID. Produk yang kami sediakan sangat berkualitas dan tahan lama. Kami memberikan garansi hingga dua tahun serta jaminan backup unit selama produk diservis. Jangan ragu lagi hubungi kami dengan berkunjung ke website resmi kami www.mesinabsensi.co.id.

Bayar mulai Rp13.500, dapet HR & Payroll software dengan fitur terlengkap

Bayar mulai Rp13.500, dapet HR & Payroll software dengan fitur terlengkap

Payroll software – Sudahkah anda melakukan pengelolaan SDM dengan benar dan tepat di perusahaan? serta memberlakukan sistem penghitungan penggajian, pajak, asuransi dan lain-lain dengan tepat dan efisien?

Jika pengelolaan data SDM, payroll dan lainnya tidak dijalankan dengan benar maka hal ini akan menjadi sebuah masalah, dan apabila ditangani maka permasalahan tersebut juga akan semakin membesar seiring dengan pertumbuhan perusahaan.

Penggajian dan sistem tata adminstrasi adalah sektor yang harus diberikan perhatian khusus, demi mendukung kelancaran kinerja karyawan. Untuk itu perusahaan memerlukan payroll software atau HR untuk sistem penggajian dan manajemen data SDM perusahaan.

PayrollBozz adalah software payroll & HR online yang dapat membantu perusahaan dalam mengelola banyak hal mulai dari absensi, penggajian, sistem adminstrasi perusahaan, kepersonaliaan, dan lainnya.

Dan yang terpenting menggunakan Payrollbozz lebih menghemat biaya, yang mungkin biasanya anda keluarkan untuk membayar konsultan pajak, membeli software absensi, sewa server, adminstratif data absensi dan lain-lain yang semuanya  merupakan biaya besar yang harus perusahaan tanggung setiap bulan atau tahunnya.

Apa saja yang bisa di hemat oleh Payrollbozz? 

1 ) Paperless, perusahaan dapat menghemat pembelian tinta dan kertas yang biasanya digunakan untuk bukti adminstrasi atau payslip.

2 ) Hemat waktu. Payroll Software & HR ini dapat mempersingkat proses penghitungan gaji, pajak dan lainnya dengan lebih cepat dan akurat. Setelah itu jumlah uang yang telah di kalkulasi pun dapat di proses hanya dalam hitungan menit. Semua dikerjakan secara otomatis oleh sistem, yang pastinya bisa anda atur sesuai regulasi perusahaan.

3 ) Penghitungan pajak menjadi lebih mudah dan akurat juga otomatis, Payrollbozz sudah menyiapkan penghitungan pajak sesuai regulasi pemerintah dan selalu di update. Jadi anda tidak perlu keluar biaya hanya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

4 ) Absensi online untuk karyawan, Fitur attendance on the go pada payrollbozz memungkinkan karyawan yang sedang dinas keluar kantor untuk tetap melakukan absensi, Dengan menggunakan foto dan GPS sebagai metode autentifikasi.

5 ) Payroll software ini juga dapat terintegrasi dengan mesin absensi milik perusahaan di cabang berbeda, memudahkan HRD melihat/kelola absensi secara realtime.

6 ) Informasi data lengkap, untuk owner atau pemilik perusahaan tersedia laporan-laporan mendetil berbentu statistik ataupun pie chart yang mudah dibaca.

7 ) Software HRD, payroll bahkan absensi jadi satu. Dengan menggunakan Payrollbozz anda hanya perlu 1 kali bayar untuk mendapatkan all features.

8 ) Tidak perlu biaya maintenance, developing, updating software ataupun sewa/beli server untuk menyimpan data karyawan, dengan menggunakan Payrollbozz semua sudah ditangani hanya dengan membayar mulai Rp 13.500/bulan

Daftar trial demo Payroll software online

Rasakan pengalaman menggunakan software HR & penggajian PayrollBozz selama 3 hari hanya dengan mendaftar ke link berikut ini Register demo PayrollBozz. Pada akun demo anda akan diberikan full akses untuk menjelejahi fitur-fitur PayrollBozz lebih dalam lagi.

Terdapat juga data-data karyawan dami yang bisa anda gunakan untuk mempraktikan beberapa fitur PayrollBozz.

Demikian adalah sedikit review tentang Payroll Software & HR systems online, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda dan perusahaan dalam mengembangkan bisnis serta mengelola SDM dengan baik. Jangan lupa Baca juga konten-konten dan artikel kami yang lainnya, yang tidak kalah menarik dan informatif. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Fungsi dan Jenis Sistem Alarm Rumah Terbaik yang Bisa Anda Apilkasikan

Fungsi dan Jenis Sistem Alarm Rumah Terbaik yang Bisa Anda Apilkasikan

Perkembangan teknologi saat ini sudah berkembang begitu pesat. Hal ini akan mempermudah manusia dalam mengatasi masalah dan memudahkan manusia dalam menjalankan aktifitas sehari – hari. Salah satunya adalah di bidang security system. Security system baik di instansi pemerintah, swasta maupun rumah pribadi sudah terpasang seperti kamera pengawas CCTV. Khusus untuk rumah pribadi terdapat tambahan satu lagi security system yang tidak boeh ketinggalan yaitu alarm rumah. Alarm ini berfungsi sangat banyak terutama terhindar dari tindak kriminal berupa pencurian atau perampokan. Alarm rumah ini terdapat beragam jenis dengna fungsi yang berbeda – beda. Pada kesempatan ini di artikel ini akan membahas secara lengkap terkait fungsi dan jenis sistem alarm rumah terbaik yang bisa anda aplikasikan.

Fungsi Alarm Rumah

Di Indonesia alarm rumah ini belum cukup populer dibandingkan dengan penggunaan kamera pengawas atau CCTV. Alarm rumah ini jauh lebih sempurna dan canggih bila dibandingkan dengan CCTV. Hal ini terbukti bahwa alarm rumah memiliki fitur acces control, electronic locking, terdapat CCTV system dan intrusio detection. Alarm rumah ini memiliki beberapa sensor seperti sensor gerak, door / window contract, smoke detector dan heat detector. Sensor – sensor ini diperlukan agar tercipatanya keamanan di dalam rumah anda. Oleh sebab itu dengan mengetahui fungsi alarm rumah yang mampu meningkatkan rasa aman dan nyaman membuat anda tersadar akan pentingnya alarm rumah tersebut.

Jenis Sistem Alarm Rumah Terbaik

Salah satu faktor yang membuat nyaman tinggal di suatu tempat adalh faktor keamanan tempat tersebut. Untuk mendapatkan keamanan maka perlu upaya untuk menciptakan keamanan tersebut dengan beragam cara, salah satunya yaitu memanfaatkan teknologi bernama alarm rumah. Separti yang telah di jelaskan diatas bahwa alarm rumah telah terintegrasi beragam sensor yang membatu meningkatkan tingakat keamanan dari rumah anda. Satu hal yang perlu anda perhatikan sebelum memilih dan menggunakan alarm rumah adalah terkait jenis alarm tersebut. jenis alarm yang sesuai dengan kebutuhan anda yang patut anda gunakan. Berikut ini beberapa jenis sistem alarm rumah terbaik, antara lain:

1. Alarm Wireless

Jenis alarm ini sangat cocok untuk rumah anda yang luas dan besar. Hal ini dikarenakan alarm ruamah ini tanpa menggunakan kabel jadi tiak menambah biaya kabel dan tidak mengurangi keindahan dari rumah anda. Selain di ruamah tempat tinggal, alarm ini juga sering diguankan di banguanan gedung bertingkat seperti perkantoran. Alarm jenis ini juag dilengkapi panic buttom agar ketika terjadi hal yang urgent maka segera akan tertangani.

2. Pet Immune Motion Detector

Jenis alarm ini berfungsi untuk menghindari kesalahan akibat pergerakan hewan peliharaan. Tujuan utama dari alarm rumah adalah mendeteksi pergerakan manusia yang dicurigai akan melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan. Dengan adanya detektor ini akan menghilangkan pendeteksian pergerakan hewan sehingga alarm rumah tidak berbunyi.

3. Smoke Detector Wireless

Salah satu alat pendeteksi untuk ada tidaknya asap di ruangan tersebut. Alat ini bermanfaat untuk mendeteksi adanya kebocoran gas atau asap didalam rumah atau tempat tinggal, perkantoran atau gedung lainnya. Alat ini sangat cocok dipasang di rumah – rumah yang padat huni atau di lingkungan perkantoran yang rentan terjadi kebakaran karena terdapat bahan – bahan yang mudah terbakar.

Kami dari JakartaCCTV menyediakan beragam security system dari kamera pengawas atau CCTV hingga alarm rumah. Produk yang kami sediakan sangat berkualitas dan tahan lama. Hal ini terbukti dari banyaknya pelanggan dari berbagai lapisan yang selalu mengorder produk security system dari kami. Kami memberikan garansi hingga dua tahun serta jaminan backup unit selama produk diservis.

Demikian penjelasan terkait fungsi dan jenis sistem alarm rumah terbaik yang bisa anda aplikasikan. Bagi anda yang ingin mendapatkan produk alarm rumah maka jangan ragu lagi hubungi kami dengan berkunjung ke website resmi kami www.jakartacctv.co.id.

Cara Nonaktifkan Update Otomatis Windows 10

Cara Nonaktifkan Update Otomatis Windows 10

Windows 10
Windows 10

Pada postingan kali ini kita akan membahas cara nonaktifkan update otomatis windows 10. Di Windows terbaru dari Microsoft telah mewajibkan untuk pengguna Windows 10 untuk memperbarui komputer mereka sesering mungkin. Dimana Perusahaan Microsoft telah menetapkan sistem operasi baru mereka agar secara otomatis menerima pembaruan baru secara default.

Pengguna Windows 10 Pro tentu saja memiliki opsi untuk menunda pembaruan yang mereka terima, namun jika Anda berada di Windows 10 Home, maka tidak banyak yang bisa Anda lakukan.

Cara ini merupakan langkah perusahaan Microsoft untuk secara otomatis memperbarui semua komputer Windows 10. Namun telah menerima banyak kritik dari pengguna. Tidak hanya dapat memakan sebagian besar data dari paket data Anda jika menggunakan quota, tetapi terkadang beberapa update terbarunya bisa saja masih memiliki bug atau kerusakan.

Banyak banyak kasus di mana pembaruan otomatis telah menyebabkan masalah di komputer pengguna. Namun karna pengaturan ini sudah di atur maka akan sulit jika menghilangkan fitur ini langsung di pengaturan Update.

Berikut Cara Menonaktifkan Update Otomatis Windows 10

Cara Pertama – Pengaturan Windows:

Cara nonaktifkan update otomatis windows 10 yang pertama, apabila anda tidak ingin menggunakan software apapun dan lebih memilih untuk mengaturnya secara manual di pengaturan windows anda.

Di Pengaturan Windows 10 anda, silahkan memilih Update & Sacurity.

Windows Settings
Windows Settings

Lalu pilih Advanced options.

Windows Settings
Windows Update

Silahkan uncentang pilihan ketiga di bawah yaitu:

  • Give me updates fot other Microsoft products when i update Windows.
  • Automatically download update, even over metered data connections (charges may apply).
  • We'll show a reminder when we're going to restart. If you want to see more notifications about restarting, turn this on.Advanced options.
Advanced options Windows 10 Update

Apabila anda di minta untuk melakukan restart silahkan restart windows anda untuk menerapkan pengaturan yang telah di ubah sebelumnnya.

Cara kedua – Menggunakan O&O ShutUp10:

Cara nonaktifkan update otomatis windows 10, dengan cara kedua merupakan cara yang paling mudah dan paling lengkap fiturnya, karena kita menggunakan software khusus menangani masalah windows update ini. Menurut situs resminya dengan menggunakan O&O ShutUp10 memasang aplikasi ini berarti anda memiliki kontrol penuh atas fungsi kenyamanan di bawah Windows 10 dan memberikan anda pilihan untuk menjaga informasi rahasia anda agar tidak di kirim ke microsoft.

Selain itu anda memiliki kontrol penuh bagaimana itu di aktifkan dan kapan dimatikan, O & O ShutUp10 sepenuhnya gratis dan tidak harus diinstal atau dapat dijalankan langsung di PC Anda. Dan tidak akan menginstal atau mengunduh perangkat lunak yang tidak diinginkan atau tidak diperlukan, seperti yang dilakukan oleh banyak program lain saat ini!

Cara Menggunakan O&O ShutUp10:

  1. Unduh aplikasi O&O ShutUp10 terlebih dahulu disini.
  2. Buka aplikasi yang telah anda unduh, lalu pada bagian Actions > Pilih Apply Only Recommended Settings.
  3. Apabila muncul pesan yang meminta anda untuk melakukan Restart maka silahkan pilih itu agar pengaturan anda bisa diterapkan.

Selamat anda berhasil mematikan windows update dengan menggunakan O&O ShutUp10. Apabila masih kurang mengerti silahkan melihat video di bawah:

Cara Menggunakan O&O ShutUp10

Fitur-fitur O&O ShutUp10:

  • Lebih banyak kontrol atas sistem operasi Anda.
  • Sesuaikan pengaturan keamanan Anda.
  • Lindungi privasi Anda.
  • Mengontrol layanan lokasi.
  • Kontrol Pembaruan Windows.
  • Jangan berikan data pengguna dan diagnostik Anda.

Itulah beberapa cara nonaktifkan update otomatis windows 10 yang paling mudah saat ini, semoga informasi ini dapat berguna untuk anda.

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat lazim dan sering ditemui di dunia kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya perjanjian kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Namun, PHK seringkali menimbulkan keresahan, khususnya bagi para karyawan. Sehingga keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya.

Berikut ulasan lengkap tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja dan aturan jika perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara berlaku bagi karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan beserta aturannya, walaupun dia tidak bekerja dan atau cuti. Hal itu juga berlaku bagi karyawan tetap tidak bekerja karena alasan internal suatu perusahaan.

Sedangkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara permanen berlaku bagi karyawan karena alasan pengunduran diri, pensiun, meninggal, habis kontrak kerja serta alasan tertentu, seperti kinerja buruk, ketidakdisiplinan dan sebagainya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi perusahaan yang:

  • melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan tidak bersedia menerima karyawan ke dalam perusahaan dengan status yang baru;
  • mengalami pailit atau kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan akan tutup;
  • tidak membayar upah karyawan secara tepat waktu;
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan karyawan, padahal pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada kontrak kerja.

Jika salah satu pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka dia harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak kerja.

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang PHK jika perusahaan dilarang melakukan PHK

Pasal 150

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dalam bentuk perseorangan, persekutuan maupun badam hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun berbagai jenis usaha yang mempekerjakan karyawan dan buruh dengan membayar upah.

Pasal 151

  • Karyawan atau buruh harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya berakhir. Perusahaan harus berusaha untuk bernegoisasi dengan karyawan mengenai PHK tersebut agar tidak terjadi PHK lagi.
  • Walaupun PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh perusahaan dan karyawan atau buruh apabila karyawan/buruh yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari perusahaan.
  • Jika perundingan tersebut dicantumkan pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan kerja, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/buruh setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152

  • Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis beserta alasannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Permohonan penetapan PHK yang dicantumkan pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga tersebut jika telah menghasilkan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
  • Permohonan PHK hanya dapat disetujui oleh lembaga tersebut jika perundingan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan kerja.

Pasal 153

1. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan jika karyawan dan atau buruh:

  • berhalangan masuk kerja karena sakit selama 12 bulan secara terus-menerus;
  • berhalangan menjalankan pekerjaan, karena memenuhi kewajiban terhadap Negara;
  • menjalankan ibadah agamanya;
  • menikah;
  • khusus karyawati yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya;
  • memiliki status dan ikatan perkawinan dengan karyawan/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat karyawan/serikat buruh
  • melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan;
  • mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan yang tidak sesuai, seperti tindak pidana kejahatan;
  • dengan perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan darah, jenis kelamin dan kondisi fisik;
  • dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit walaupun penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut yang dicantumkan pada ayat (1) akan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan dan atau buruh.

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan tentang PHK. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!