Daftar gaji PNS 2020 dan tunjangan golongan satu sampai empat

Daftar gaji PNS 2020 dan tunjangan golongan satu sampai empat

Daftar gaji PNS 2020 dan tunjangan golongan satu sampai empat. Peminat menjadi seorang PNS dari tahun ketahun semakin banyak dan semakin kesini aturan dan kriteria seorang PNS semakin ketat.

Pada tahun kemarin teapatnya pada bulan november pemerintah membuka pendaftaran menjadi PNS resmi di buka. Pada tahun 2019 kemarin jumlah PNS yang di butuhkan sebanyak 196.685 formasi, dan untuk rinciannya sebagai berikut: jumlah formasi intansi pusat srbanyak 37.925 formasi.

Untuk intansi di daerah sebanyak 159.257 formasi sedangkan untuk guru dengan jumlah 63.324, tenaga kesehatan sebanyak 31.756 dan untuk di teknis fungsional dibutuhkan pegawai PNS sebanyak 23.660 formasi. Dan disemua bidang tesebut memiliki tingkatan tinggkatan gaji, yang daftar gaji PNS 2020 sudah di tentukan oleh pemerintah.

Rincian gaji PNS sudah ada pada peraturan pemerintah Republik Indonesia pada nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan yang kedelapan belas. Peraturan pemerintah Republik Indonesia ini mengganti peraturan prmerintah no 7 tahun 2007 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil dimana gaji setiap pegawai di bagi menjadi empat golongan dan setiap golongan berbeda beda. Bagimana isi dari peraturan gaji 2019 tersebut? Yuk simak pembahasannya di bawah ini.

Golongan 1

Daftar gaji PNS 2019 Untuk golongan pertama ini di peruntukan bagi pegawai negri sipil yang luludan sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) dan berikut rinciannya.

  • Golongan I – A sebesar: Rp.1.560.800
  • Golongan I – B sebesar: Rp. 1.704.500
  • Golongan I – C Sebesar: Rp. 1.776.600
  • Golongan I – C Sebesar: Rp. 1.851.800

Golongan II

Untuk golongan kedua ini di peruntukan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang lulusan Sekolah Menegah Atas atau sma sederajat sampai tingkat D3. Berikut rincian gaji pokoknya

  • Golongan II – A sebesar: Rp2.022.200
  • Golongan II – B sebesar: Rp2.208.400
  • Golongan II – C sebesar: Rp2.301.800
  • Golongan II – D sebesar: Rp2.399.200

Baca juga : Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Golongan III

Untuk pegawai negeri sipil golongan ketiga diperuntukan bagi pegawai lulusan strata 1 (S1) sampai strata 3 (S3). Berikut daftar gaji PNS 2020 pokok golongan tiga:

  • Golongan III -A sebesar: Rp. 2.579.400
  • Golongan III – B sebesar: Rp. 2.688.500
  • Golongan III – C sebesar: Rp. 2.802.300
  • Golongan III- D sebesar: Rp. 2.920.800

Golongan IV

Yang tetakhir golongan ke empat berikut rincian gaji pokoknya:

  • Golongan IV – A sebesar: Rp. 3.044.300
  • Golongan IV – B sebesar: Rp. 3.173.100
  • Golongan IV – C sebesar: Rp. 3.307.300
  • Golongan IV -D sebesar: Rp 3.447.200
  • Golongan IV – E sebesar: Rp. 3.593.10

Itu adalah daftar gaji PNS 2020 berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2019. Selain gaji pokok di atas seorang pegawai negri sipil atau PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang di berikan untuk para pekerja pns oleh pemerintah yang diantara tunjangannya trtsebut seperti:

Tunjangan kinerja

Untuk tunjangan kinerja ini meliputi dari kehadiran, pencapaian kerja pegawai, dan juga kesisiplinan dalam bekerja. Untuk tunjangan ini tidak ada rincian khususnya namun untuk seorang pegawai mentri dia akan mendapatkan tunjangan kinerja kira kira sekitar 46.95 juta.

Tunjangan struktur

Tunjangan jenis ini hanya diberilan kepada pegawai negri sipil yang di angkat dan ditempatkan di bagian struktural. Untuk jumlah tunjangannya sebesar RP. 360.000 sampai dengan Rp. 5.500.000. Jumlah ini bisa lebih besar dari daftar gaji PNS 2020 pokok.

Tunjangan suami istri

Seperti nama tunjangannya, tunjangan jenis ini dibetikan kepada pegawai yang sudah berkeluarga jumlah tunjangannya sendiri sebesar 5% dari jumlah gaji pokok PNS nya. Namun jika lesuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil juga maka tunjangan hanya akan di berikan kepada yang mendapatkan gaji PNS palin besar.

Masih banyak tunjangan yang akan di dapatkan oleh seorang PNS seperti uang dinas, tunjangan anak dan lain lain. Cukup sekian prmbahasan mengenai daftar gaji PNS 2020 beserta tunjangannya semoga bermanfaat sampai jumpa.

Pentingnya Saas payroll software untuk perusahaan

Pentingnya Saas payroll software untuk perusahaan

Payroll software – Sebelum membahas seberapa pentingnya Saas payroll software bagi perusahaan, terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu Saas atau apa yang dimaksud dengan Saas (software as a service) setidaknya secara ringkas dan sederhana.

Saas adalah sebuah teknologi cloud computing atau teknologi pemrograman berbasis data yang ada di internet, yang bertujuan untuk memudahkan pengembang website mengelola sistem mereka serta memudahkan pengguna untuk mengakses dan mengelola data mereka sendiri dari website tersebut secara online.

Konsep penggunaan Saas sebagai aplikasi pembantu baik itu untuk perusahaan ataupun perorangan bukanlah dengan sistem jual-beli melainkan dengan sistem sewa. Pengguna atau konsumen perlu membayar kepada pengembang layanan dari software Saas tersebut.

Contoh software Saas yang paling masif penggunaannya di dunia adalah Microsoft office 365 dan Google apps.

Microsoft office 365 adalah aplikasi untuk kantoran seperti excel, word, power point dan lain-lain namun bedanya ini berbasis cloud base, yang memungkinkan para pengguna saling berbagi, melihat, dan mengedit tugas tim secara online.

Dan berikut ini beberapa jenis Software as a service yang beredar di pasar internet :

· Saas Payroll software

· Saas HR management software

· Saas sales marketing

· Saas Desain

· Saas workspace

· Saas e-commerce platform

· Saas cloudbase

· Saas customer service

· Saas advertising

· Dll

Jika kita lihat dari Saas payroll software sampai kebawah adalah sebagai alat pendukung untuk industri bisnis 4.0, yang semuanya dituntun serba cepat, efisien, fleksibel, serta membutuhkan aksesbilitas yang tinggi.

Oleh karenanya di dalam perusahaan juga dibutuhkan Saas payroll software guna mendukung kecepatan, keakuratan, dan efisiensi dalam memproses gaji, mulai dari awal sampai menjadi payslip dan datanya bisa langsung dikirim ke bank.

Pentingnya Saas payroll software

Jika kita bandingkan memproses gaji dengan menggunakan cara lama atau metode tradisional yang masih mengandalkan spreadsheet excel dan masih harus ambil data absen dari mesin, kemudian melihat kertas pengajuan izin, lembur, sakit dan segala macam, akan memakan waktu dan proses yang sangat panjang, apalagi jika perusahaan besar yang mencapai ribuan karyawan.

Tidak hanya memakan waktu dan proses yang sangat panjang, resiko keterlambatan pembayaran gaji juga pasti tinggi, akibat proses yang sangat panjang tadi. Belum lagi menggunakan metode lama rentan akan kehilangan data kemudian manipulasi data dan gaji yang seringkali tidak akurat, yang berakibat menimbulkan konflik internal.

Jika perusahaan dalam kondisi seperti ini terus bukan tidak mungkin perusahaan akan mengalami kemunduran atau penurunan produktivitas, karena HR manajemen mereka hanya fokus kepada masalah penggajian saja, bukan kepada pelatihan dan pengembangan karyawan untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Oleh karenanya penting memiliki atau menggunakan Saas payroll software yang dimana semua proses bisa dikerjakan secara otomatis by system dan dapat dipantau via online dimanapun dan kapanpun.

Semua proses mulai dari pengelolaan absen karyawan, insentif, kalkulasi lembur dan keterlambatan, sampai pajak semuanya dapat di proses secara otomatis.

Bayangkan jika semua proses penggajian dapat dikerjakan oleh payroll software, akan banyak waktu dan biaya yang anda hemat, yang kemudian bisa anda alokasikan keuntungan tersebut ke pengembangan dan pelatihan karyawan agar bisa meningkatkan produktivitas.

Saas payroll software tidak hanya membantu dalam persoalan penggajian karyawan melainkan juga memperlancar bisnis perusahaan, yang mana persaingan bisnis di industri saat ini haruslah cepat dan fokus dalam melihat peluang.

PayrollBozz Saas payroll software Indonesia

Payrollbozz adalah software penggajian yang memberikan fleksibilitas tinggi bagi penggunannya, dengan akses online. Pengguna baik itu HRD, SPV, ataupun staff yang memilki akun, dapat mengakses segala informasi yang mereka butuhkan di dashboard, mulai dari absensi, jadwal lembur/shifting dan lainnya dimanapun kapanpun.

Bagi yang memilki cabang-cabang perusahaan di wilayah yang berbeda, tetap bisa melakukan pengontrolan dan pengelolaan secara terpusat dengan menggunakan payrollbozz. Dengan fitur ini perusahaan atau divisi HR akan mengetahui perkembangan karyawan bahkan juga mengatur karir transisi pada kantor cabang lain.

Alur atau sistem penggajian juga akan terlaksana dengan otomatis sampai kepada payslip, HRD hanya perlu melakukan satu kali pengaturan formula penggajian yang sesuai dengan regulasi perusahaan, maka proses selanjutnya dapa dilakukan secara otomatis.

PayrollBozz memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibandingkan Saas payroll software lainnya yang ada di Indonesia, hal tersebut dikarenakan software ini memiliki pengaturan yang lebih advance dengan variabel penghitungan gaji yang lebih banyak, karena memang didedikasikan untuk semua perusahaan.

Cara Menghitung Pesangon

Cara Menghitung Pesangon

Saat berakhirnya masa kerja seorang karyawan atau terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib menyerahkan sejumlah uang pesangon kepada karyawan. Besaran uang pesangon yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Selain uang pesangon, ada pula uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak termasuk jenis pemberian uang bagi karyawan yang terkena PHK.

Tak jarang, banyak perselisihan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan karena perbedaan pendapatan pesangon. Sehingga dapat menimbulkan terjadinya demonstrasi oleh karyawan yang PHK atau resign.

Jangan khawatir bahwa Anda tidak mendapatkan uang pesangon ini, karena semua ketentuannya diatur menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Adapun 3 cara menghitung pesangon karyawan adalah sebagai berikut:

1. Cek tabel rumus perhitungan hak pesangon

Pastikan jenis PHK-nya untuk menemukan rumusan perhitungan haknya. Setiap jenis PHK memiliki perhitungan yang berbeda-beda.

2. Cek tabel hak sesuai masa kerja

Yang menjadi patokan utama adalah masa kerja karyawan ditentukan berdasarkan:

a) Uang Pesangon karyawan diatur dalam Pasal 156 Ayat (2), yaitu:

  • Masa kerja < 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah;
  • Masa kerja > 1 tahun maksimal 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja > 2 tahun maksimal 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja > 3 tahun maksimal 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja > 4 tahun maksimal 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja > 5 tahun maksimal 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja > 6 tahun maksimal 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja > 7 tahun maksimal 8 tahun : 8 bulan upah;
  • Masa kerja > 8 tahun mendapatkan 9 bulan upah.

Dalam hal ini, upah tetap terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan makan, transportasi, dan kesehatan.

b) Uang Penghargaan Masa Kerja

Apabila Anda telah bekerja minimal tiga tahun di perusahaan dengan gaji bulanan, lalu terkena PHK, maka Anda mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebagai bentuk penghargaan. Perhitungan UPMK diatur dalam Pasal 156 Ayat (3), yaitu:

  • Masa kerja > 3 tahun maksimal 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja > 6 tahun maksimal 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja > 9 tahun maksimal 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja > 12 tahun maksimal 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja > 15 tahun maksimal 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja > 18 tahun maksimal 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja > 21 tahun maksimal 24 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja > 24 tahun mendapatkan 10 bulan upah.

c) Uang Penggantian Hak (UPH)

Dalam Pasal 156 Ayat (4), ada 4 jenis uang penggantian hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan terkena PHK, yaitu:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil yang bisa diuangkan. Cuti tahunan dapat dihitung dengan cara: (jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil : jumlah hari kerja dalam 1 bulan) x upah tetap dalam 1 bulan
  • Biaya pemulangan pekerja yang ingin pindah ke kota lain untuk bekerja
  • Biaya penggantian perumahan serta pengobatan kesehatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan UPMK
  • Hal lain yang telah disepakati pada kontrak kerja dan peraturan perusahaan

3. Hitung total hak pesangon

Selama bekerja di PT X, Rudi mendapatkan gaji pokok Rp 3,5 juta/bulan, dengan tunjangan tetap sebesar Rp 1 juta/bulan. Setelah melewati masa kerja selama 4 tahun 7 bulan, dia mengalami PHK pada 10 September. Hak cuti tahunan yang telah diambil sebanyak 4 hari dari 12 hari per tahun. Berapa kewajiban yang harus diterima Rudi?

  • Upah yang diperoleh sebesar = Gaji pokok + tunjangan tetap

= 3.500.000 + 1.000.000

= 4.500.000

  • Uang pesangon dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)

= 5 x 4.500.000

= 22.500.000

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (2 bulan upah)

= 2 x 4.500.000

= 9.000.000

  • Uang Penggantian Hak (UPH)

– Hak Cuti = ((Hak cuti Jan s/d Sep) – 4 hari / 25 hari) x 4.500.000

= (9 – 4) / 25 x 4.500.000

= 900.000

– Hak Perumahan dan Pengobatan

= 15% x (22.500.000 + 9.000.000)

= 4.725.000

Jadi, jumlah kewajiban perusahaan yang harus diterima Rudi adalah:

= Uang Pesangon + UPMK + UPH

= 22.500.000 + 9.000.000 + (900.000 + 4.725.000)

= Rp 37.125.000

Pemberian pesangon ini sangat berisiko bagi perusahaan, maka tentunya perusahaan harus secara teliti dalam menghitung pesangon untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan konflik antara karyawan dan perusahaan.

Demikian informasi mengenai cara menghitung pesangon karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

UMR Provinsi di seluruh Indonesia

UMR Provinsi di seluruh Indonesia

Ketika Anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan, mendapatkan gaji menjadi hal yang sangat dinantikan. Gaji atau upah diberikan setiap bulan dan jumlahnya telah diperhitungkan oleh perusahaan sesuai dengan posisi pekerjaan, standar perusahaan dan biaya hidup. Artikel kali ini membahas tentang pengertian dan kenaikan UMR serta perhitungan UMR provinsi.

Pengertian UMR

Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha, pelaku industri dan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji kepada pegawai, karyawan dan buruh di tempat mereka bekerja. UMR lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, besaran UMR menjadi kewenangan Gubernur dari provinsi tersebut.

Kenaikan UMR

Sejak 1 Januari 2018, 34 provinsi di Indonesia menetapkan besaran tingkat kenaikan UMR sesuai dengan kebijakan dari Kemnaker dan rata-rata kebutuhan hidup di setiap provinsi. Berikut ini daftar kenaikan UMR dari 33 provinsi di Indonesia pada tahun 2018.

1. Kalimantan Tengah, dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305

2. Yogyakarta, dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154

3. Lampung, dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673

4. Sumatera Utara, dari UMP 2017 Rp 1.961.354 menjadi Rp 2.132.188

5. Papua Barat, dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000

6. Nusa Tenggara Barat, dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000

7. Nusa Tenggara Timur, dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000

8. Maluku, dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220

9. Riau, dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154

10. Kalimantan Timur, dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331

11. Jawa Barat, dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360

12. Banten, dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385

13. Sulawesi Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767

14. Kalimantan Utara, dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903

15. Sumatera Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995

16. Jambi, dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718

17. Sumatera Barat, dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067

18. Sulawesi Barat, dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530

19. Kalimantan Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671

20. Jawa Tengah, dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065

21. Sulawesi Utara, dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286

22. Kepulauan Riau, dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875

23. Jawa Timur, dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894

24. DKI Jakarta, dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035

25. Gorontalo, dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813

26. Bali, dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157

27. Aceh, dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750

28. Banka Belitung, dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443

29. Bengkulu, dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741

30. Sulawesi Tengah, dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232

31. Sulawesi Tenggara, dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052

32. Kalimantan Barat, dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900

33. Papua, dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.65

Perhitungan UMR

Untuk tahun 2018, perhitungan UMR harus berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data di atas, perhitungan kenaikan UMR provinsi untuk tahun 2018 adalah UMR 2017 + (UMR 2017 x 8,71 persen).

Berdasarkan data tersebut, provinsi DKI Jakarta adalah daerah provinsi dengan nilai UMR tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan, kenaikan UMR paling tinggi adalah provinsi Papua yaitu sebesar 9,39%. Namun, hanya satu yang belum terdaftar, yakni Maluku Utara.

Sebagai seorang karyawan, Anda perlu memahami nilai gaji UMR provinsi untuk mendapatkan upah yang layak sesuai standar UMR yang berlaku dan terhindar dari upah dibawah standar.

Demikian informasi dari Payrollbozz mengenai UMR provinsi. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!