Absensi Sidik Jari (Finger Print)

Dalam rangka peningkatan disiplin pegawai dan tunjangan sertifikasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, SMK Negeri 1 Ampelgading memberlakukan absensi melalui mesin absen Sidik Jari (finger Print). Absensi sidik jari ini sudah dipasang dari tahun 2009. Dan Absensi manual tetap digunakan secara bersamaan.

Mesin absensi sidik jarii ini dipasang di Loby utama Kantor SMK N 1 Ampelgading. Setiap pegawai mengabsen dengan cara menempelkan salah satu jari tangan di alat elektrik. Mesin sidik jari ini akan menampilkan Nomor, Nama Pegawai yang bersangkutan dan waktu kehadiran.

Setiap pegawai wajib melakukan absen dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat pukul 07.00 Wib. pada saat masuk kantor dan pada saat pulang kantor pukul 14.00 Wib. untuk hari Senin sampai dengan Jum’at. Sedangkan pada hari pulang jam 13.15 Wib.

Pada awal penerapan absensi menggunakan mesin sidik jari ini para pegawai kelihatan belum familiar sehingga perlu waktu beberapa kali melakukan absensi sebelum dinyatakan berhasil namun secara umum proses ini berjalan dengan lancar.
Manfaat dari finger print ini adalah untuk meningkatkan disiplin kerja guru serta menghindari praktek manipulasi absensi. Penerapan absen sidik jari ini sudah dilakukan evaluasi beberapa kali. Bila ada pegawai yang melanggar akan dikenai sanksi . Menggunakan hasil pembacaan identifikasi sidik jari untuk absensi merupakan suatu pilihan tepat dibanding lainnya.

Beberapa alasan factor sidik jari menjadi opsi terbaik untuk diaplikasikan dalam sebuah sistem absensi:

1. Kenyamanan
Dimulai dari registrasi yang simple, karyawan tidak perlu repot membawa kartu karyawan maupun kertas atau kartu. Setiap karyawan tidak akan lupa membawa alat absensinya atau jari yang telah diregistrasi, cukup menaruh jari kita tepat diatas sensor.

2. Keamanan
Menggunakan sidik jari tingkat keamanan sangat tinggi dari hasil pembacaan pengguna yang berbeda-beda atau unik. Pengguna tidak bisa saling menitipkan absensi seperti yang dilakukan ketika kita menggunakan mesin pin, kartu, tanda tangan, dan mesin amino.

3. Efektifitas waktu
Perubahan kehadiran guru terjadi ketika sekolah menggunakan absensi fingerprint. Karyawan akan datang lebih tepat waktu atau bahkan lebih pagi dari hari biasanya. Selain itu, sistem data dapat terpusat dalam satu server. Walau diluar kota tanpa menunggu terlalu lama karena dalam pembuatan laporan kita tidak perlu merekap manual satu per satu. Dengan factor ini kita bisa meningkatkan produktifitas berdasarkan kedisiplinan.

4. Efisiensi biaya
Mengefisiensi biaya perawatan, pemakaian sehingga dapat mengefisiensi pengeluaran lainnya.
Dengan beberapa faktor tersebut mesin absensi sidik jari jauh lebih sesuai untuk SMK N 1 Ampelgading.

Sumber : www.smkn-ampelgading.sch.id

Bupati Brebes Launching Mesin Absensi Sidik Jari

absensi 2

BREBESNEWS.CO – Pemkab Brebes mulai 1 Maret 2013 akan menerapkan sistem absensi sidik jari elektronik. Hal ini sebagai salah satu upaya bentuk pengetatan kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) meminimalisir kelalaian, dan bolos kerja.

Mesin absensi elektronik ini dilaunching langsung oleh Bupati Brebes, H Idza Priyanti SE usai apel pagi, Senin (25/02) di Halaman Kantor Bupati. Bupati menyampaikan bahwa absensi elektronik adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan disiplin kerja pegawai.

” Saya yakin, mesin absensi elektronik ini memiliki manfaat besar, utamanya dalam hal penegakkan disiplin pegawai,” tegasnya.

Bupati mengingatkan, bahwa kebutuhan data kehadiran pegawai yang akurat sangatlah penting sebagai basis data berbagai penerapan kebijakan, termasuk untuk menganalisa dari sisi kedisplinan. Bupati menegaskan bahwa kedisiplinan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar dalam melaksanakan tugas seorang pegawai negeri sipil.

Sementara itu (Plt). Kepala BKD Kabupaten Brebes, Dra. Lutfiatul Latifah melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Brebes, Drs Atmo Tan Sidik menyampaikan bahwa saat ini ada 34 SKPD dilingkup Pemkab Brebes yang sudah terpasang mesin absensi elektronik. Dalam waktu dekat seluruh SKPD akan dipasang, termasuk kantor kecamatan. Sementara ini kantor kecamatan yang sudah terpasang adalah Kecamatan Brebes, Kecamatan Songgom, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Bulakamba.

Atmo juga menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan mesin absensi sidik jari ini adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksinya jelas dan tegas terkait disiplin PNS,” ujar Atmo.

Mesin absensi sidik jari yang dimiliki Pemkab Brebes bekerja dengan sistem dual identification secara bergantian yaitu melalu proses pengenalan wajah atau dengan sentuh (sidik jari). Mesin ini memiliki kapasitas data pemakai hingga 7.500 sidik jari, 1.500 wajah serta waktu respon kurang lebih 1 detik. Data dari setiap mesin absensi ini juga terhubung langsung dengan server di BKD, sehingga analisa data pegawai akan lebih cepat dan akurat.

” Saya harap dengan adanya mesin ini, disiplin pegawai kita akan bertambah baik sehingga pelayanan terhadap publik semakin meningkat dan profesional,” ujar Bupati saat mencoba menekan ibu jarinya di alat absensi tersebut. (ilmie)

Sumber : BREBESNEWS.CO