(BANJARNEGARA) – Pada tahun 2012 mendatang, Pemkab berencana menerapkan mesin absensi PNS elektronik di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banjarnegara.
Untuk sementara ini, uji coba penerapan alat ini baru dilaksanakan di lingkungan perkantoran Sekretariat Daerah. Demikian ditegaskan Assisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Wawang A. Wakhyudi, SH., M. Si., MH., Kamis (22/12) saat melaksanakan apel pagi bersama di halaman Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dinhubkominfo). Selain jajaran Dinhubkominfo, kegiatan tersebut dihadiri pegawai dari jajaran instansi Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), dan Kelurahan Semampir.
Penerapan absensi elektronik ini, lanjutnya, dimaksukan untuk mewujudkan peningkatan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Banjarnegara. Salah satu kewajiban pegawai yang terkait dengan disiplin, kata Wawang, adalah kepatuhan terhadap tata tertib jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Tujuanya adalah membangun aparat pemerintahan yang handal, professional dan bertanggungjawab serta memiliki integritas” katanya.
Dengan adanya system absensi elektronik ini, lanjutnya, maka kehadiran atau ketidakhadiran pegawai akan tercatat secara akurat sehingga akan lebih obyektif dalam memberikan penghargaan dan hukuman yang sepadan. Melalui system absensi elektronik ini pula, sambungnya, kehadiran pegawai pun sulit untuk dimanipulasi karena untuk menginput data kehadiran, seorang pegawai harus memiliki ID Number individu dan juga Ia harus melakukan pemindaian sidik jarinya terlebih dahulu. “Harapan saya penerapan system absensi elektronik ini akan mendorong motivasi pegawai dalam bekerja” katanya.
Wawang mengingatkan, bahwa disiplin waktu hanyalah salah satu dari sejumlah perangkat aturan yang ada dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ada sejumlah hal lain juga yang harus diperhatikan oleh para PNS agar menjadi seorang pegawai professional. Diantaranya adalah PNS dilarang menikah siri, selingkuh, memasuki tempat yang menurunkan martabat PNS tanpa surat tugas, melakukan penyimpangan, terlibat politik praktis, dan lain lain.
Bila dijumpai ada PNS yang melanggar, katanya, atasan langsung pegawai dimaksud wajib menegur dan memberi sanksi sesuai prosedur yang berlaku. “Bila langkah tersebut tidak ditempuh, maka atasannya lagi wajib memberi sanksi dengan catatan pegawai yang melanggar maupun atasannya langsung tersebut terkena sanksi hukuman yang sama sesuai pelanggaran dimaksud” katanya.
Kabid Pengawasan dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Santoso, SH menyatakan bahwa setiap PNS wajib mentaati jam kerja pegawai. Sesuai aturan, lanjutnya, maka seorang PNS dalam satu minggu harus memenuhi 37,5 jam kehadiran. Akumulasi waktu tersebut dapat dipenuhi jika seorang PNS hadir dari hari Senin – Kamis dari pukul 07.30 – 14.30, Jumat 07.30 – 11.00, dan Sabtu 07.30 – 13.30.
“Karena itulah Wabup melarang seorang pegawai meninggalkan jam kerja dengan alasan di luar dinas seperti kondangan dan hal lain yang bisa dilakukan di luar jam kerja” katanya.
Bila mengacu pada PP Nomor 53, kata Budi, ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan yang jelas tersebut dapat dikenakan sanksi, dari yang ringan sampai berat. Dari teguran, sanksi sedang, hingga dikeluarkan. “Bila ternyata akumulasinya mencapai batas maksimal 46 hari kerja ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas, maka pegawai dimaksud dapat dikeluarkan dengan tidak hormat dari PNS” katanya. (**–ebr)
Sumber : http://banjarnegarakab.go.id