Absensi sidik jari mulai diterapkan untuk meningkatkan disiplin para PNS khususnya di lingkungan Pemkot Magelang serta untuk meminimalisir kecurangan pegawai nakal, sehingga praktik titip tandatangan pada absensi manual tidak terjadi lagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Magelang Sri Rohmiati mengatakan, mesin absensi pegawai tersebut nantinya dijadikan pengukur sejauh mana kinerja yang dimiliki pegawai pemerintah. Selain itu, alat absensi juga bisa mengetahui tingkat pembolosan yang dilakukan pegawai selama bertugas.
Keuntungan lainnya dari absensi sidik jari dapat menyajikan laporan yang lengkap dan tidak dapat dimanipulasi, serta tidak memerlukan pengawasan langsung. Sistem ini akan menghilangkan budaya titip paraf antar sesama PNS yang selama ini masih sering dilakukan,kata Sri Rohmiati, (Senin, 3/6).
Sementara itu, Kabid Data dan Pembinaan Pegawai BKD Kota Magelang Dra Dina Indrawati Kuswardani menjelaskan, sebagai langkah uji coba, absensi sidik jari ini akan dilakukan pada pegawai yang berkantor di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Magelang, yakni Sekretariat Daerah, Kantor Satpol PP, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, DPPKD, BAPPEDA serta BKD.
Ini masih ujicoba dulu, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 1 s/d 31 Juli 2013. Hal ini dilakukan sekaligus sambil menunggu penyelesaian Standar Operasional Prosedur penggunaan mesin sidik jari sebagai alat absensi. Jika nanti sudah siap dan matang barulah kemudian diterapkan ke kantor SKPD-SKPD yang lainnya, jelasnya.
Kami sudah siapkan 8 alat absensi sidik jari yang nantinya akan disebarkan ke SKPD di lingkungan Setda. Khusus untuk Setda ada dua alat, mengingat jumlah pegawai yang lebih banyak dibanding SKPD lain, imbuhnya.
Sebelum dimulainya absensi dengan mesin sidik jari, pihaknya melakukan perekaman data pegawai sebagai database absensi sidik jari masing-masing SKPD di lingkungan Setda. Selain merekam data sidik jari setiap PNS, hal yang sama juga dilakukan kepada tenaga kontrak/honorer.
Selanjutnya, absensi sidik jari atau fingerprint nantinya akan dilakukan sebelum apel pagi yakni sebelum pukul 07.00 Wib. Sedangkan untuk absensi pulang dilakukan setelah pukul 15.30, khusus untuk Hari Jumat absensi pulang dilakukan setelah pukul 11.00 WIB.
Demikian informasi mengenai Pemerintah Kota Magelang memberlakukan mesin absensi sidik jari yang kami dapatkan dari situs resmi Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Sumber : http://fingerspotsolo.blogspot.com
One Comment