Rembang-Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja dan kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Rembang akan segera menerapkan absen elektronik. Jika sebelumnya cukup dengan membubuhkan tanda tangan di buku absensi, kini para karyawan harus langsung absen dengan sidik jari yang ditempelkan pada mesin elektronik. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Suparmin.
Suparmin mengatakan bahwa pemasangan alat absensi elektronik dimulai tanggal 28 November kemarin, 2 Desember 2013 ditargetkan selesai untuk tahap pemasangan alat absensi Elektronik Finger Print di Setda, Kantor SKPD dan Kantor Kecamatan.
Setelah itu tanggal 3-10 Desember pengambilan sidik jari seluruh pegawai dan minggu ke- 2 pembekalan bagi operator alat absensi elektronik. Dan per 1 januari 2014 sistem absensi elektronik sudah diberlakukan.
Diuangkapkan Suparmin, Nantinya 33 alat absensi elektronik yang dipasang di seluruh instansi Pemkab Rembang akan online tersambung ke BKD, Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga Pimpinan Daerah bisa memantau seluruh PNS yang ada di Rembang.
Saat diberlakukannya absensi elektronik pegawai harus absen saat masuk kerja dan di jam pulang kerja, yakni Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB. Sedangkan Jum’at jam kerja dari 07.00 – 11.00 WIB.
Khusus bagi pegawai di pelayanan maka absennya fleksibel sesuai jam kerjanya. Dan harus ada keterangan kenapa belum bisa absen.
Sementara itu beberapa pegawai yang ditemui berharap diberlakukannya absensi elektronik itu bisa mengubah kedisiplinan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Rembang. ( mifta )
Sumber:http://cbfmrembang.blogspot.com/2013/12/pemkab-rembang-segera-terapkan-absensi.html