Karyawan KPU Tegakkan Disiplin PNS

Jakarta, kpu.go.id– Tahun baru, suasana baru. Hal itulah yang tergambar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) memasuki Tahun Baru 2011. Suasana yang sedikit berbeda tampak di gedung yang terletak di Jl. Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat  itu. Gedung yang semula terlihat kusam, kini sudah bercat putih bersih. Logo KPU yang berukuran besar terpampang kokoh, demikian juga dengan pintu gerbang, pagar dan halaman parkir yang telah dilapisi aspal hitam.

Memasuki lantai dasar, terlihat antrean para karyawan/ti Sekretariat Jenderal (Setjen) yang sedang absen di mesin absen handkey. Mereka berusaha mematuhi ketentuan disiplin PNS, yang mengharuskan masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB setiap harinya.

Perubahan yang terjadi itu adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Jo. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010, dan Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 68 tahun 1995 Tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 56 Tahun 2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota; Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2005 Tentang Pakaian Seragam di lingkungan KPU; serta Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1372/KPU/VIII/2009 tanggal 21 Agustus 2009 Tentang Penetapan Hari Kerja.

Dalam Peraturan dan Surat Edaran itu, tertuang ketentuan bagi seluruh karyawan/ti di lingkungan Setjen KPU. Pertama, jam kerja setiap hari dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB (kecuali Jumat, sampai pukul 16.30 WIB). Kedua, apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.00 WIB. Ketiga, wajib mengenakan seragam KPU Senin-Kamis (Jumat memakai batik). Keempat, olahraga setiap Jumat mulai pukul 07.30. Bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Apel Pagi

Setiap Senin pukul 08.00 WIB, seluruh karyawan/ti diwajibkan untuk mengikuti apel pagi. Apel dilaksanakan di halaman parkir Gedung KPU, dengan inspektur upacaranya adalah Kepala Biro atau Wakil Kepala Biro dari setiap Biro dan Inspektorat Setjen KPU secara bergilir. Selain untuk menerapkan nilai-nilai kedisiplinan, apel pagi digunakan sebagai sarana untuk memberikan informasi maupun evaluasi kegiatan Biro yang bersangkutan.

Olahraga Pagi

Olahraga dilakukan setiap Jumat pukul 07.30 pagi. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan karyawan/ti KPU, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Dengan mengenakan pakaian olahraga lengkap, Anggota KPU, Sekjen Suripto Bambang Setyadi, Wasekjen Asrudi Trijono; dan jajaran staf sangat antusias mengikuti gerakan-gerakan yang diperagakan oleh para instruktur.

Dengan kegiatan olahraga ini, diharapkan stamina dan kebugaran fisik dan psikis para karyawan selalu terjaga. Hal tersebut juga akan berdampak secara signifikan terhadap optimalisasi kinerja KPU secara keseluruhan. (dd)

Sumber : http://www.kpu.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *