( Ilustrasi PNS )
Pemkab Bekasi akan memberlakukan aturan baru guna meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat. Setiap PNS yang membolos atau terlambat hadir akan dikenakan pemotongan tunjangan.
“Aturan dibuat untuk meningkatkan disiplin kinerja bagi para PNS di Pemkab Bekasi,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Bekasi, Yan Yan Akhmad, Senin, (7/1).
Menurut Yayan, pemotongan tunjangan tersebut akan diberlakukan bagi PNS yang membolos baik usai libur panjang maupun hari biasa, PNS yang terlambat hadir maupun pulang lebih awal dari jam kerja yang sudah ditentukan, dan tingkat kehadiran selama satu bulan.
“Besaran potongannya sedang dalam pembahasan. Nanti jika kajiannya sudah selesai langsung akan diajukan ke Bupati agar dibuatkan Peraturan Bupati Bekasi,” kata dia.
Untuk memuluskan rencana tersebut, BKD akan mengadakan mesin absensi sidik jadi yang akan dipasang di seluruh kantor SKPD. Sehingga data kehadiran PNS akan langsung terekam dan tunjangannya langsung disesuaikan dengan tingkat kehadiran.
“Jadi nanti seluruh data absensi akan terhubung dengan server di BKD dan terkelola secara otomatis melalui mesin komputer. Mudah-mudahan aturan ini bisa segera diberlakukan pada bulan Juli tahun ini,” pungkasnya.
Sumber : http://www.bekasiraya.com