Hari Selasa tanggal 5 Januari 2010 merupakan hari bersejarah bagi seluruh pegawai Kantor Regional VII BKN Palembang karena pada tanggal tersebut mulai dilaksanakannya penggunaan mesin absensi (Finger). Pelaksanaan penggunaan mesin absensi (Finger) ini berdasarkan Memo Dinas yang ditandatangani Bapak Dr. Djoko Sutrisno, M.Si selaku Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor : 001/MD/KR.VII/BKN/I/2001 tanggal 4 Januari 2010.

Berdasarkan Memo Dinas tersebut diatur hal-hal sebagai berikut :
1. Jam Kerja Pegawai Sesuai Ketentuan Kepres No. 58 Tahun 1964 jam kerja satu minggu adalah 37 jam 30 menit, dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Jam Kerja hari Senin s/d Kamis Pukul 07.30 – 16.00 WIB Istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB
b. Jam Kerja hari Jum’at Pukul 07.00 – 16.30 WIB Istirahat Pukul 11.30 – 13.30 WIB
2. Daftar Hadir
a. Setiap pegawai yang masuk kantor wajib absen pada mesin absen yang telah disediakan bertempat di ruang Anjungan Pelayanan Mandiri dengan membubuhkan sidik jari.
b. Daftar Hadir Pegawai dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut : Presensi I kehadiran dilakukan s.d. pukul 07.30 WIB Presensi II pada jam istirahat dilakukan pada pukul 12.45 – 13.00 WIB Presensi III pulang pada pukul 16.00 s.d. selesai WIB
c. Pegawai yang terlambat masuk kantor diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir model F1, sedangkan pegawai yang Ijin Keluar Kantor diwajibkan mengisi dan menandatangani Formulir Model F-3 / F-4 setelah diketahui/disahkan oleh atasan langsungnya.
3. Kepada para Kepala Bagian / Bidang dan atasan langsunya diwajibkan melakukan pengawasan pada para pegawai di unitnya masing-masing.


Dapat kita perhatikan begitu antusiasnya para pegawai BKN Kanreg VII Palembang dalam melakukan absensi dengan mesin absensi (Finger) yang baru disediakan tersebut. Kesadaran untuk hadir sebelum jam kerja rupanya tertanam disetiap jiwa pegawai Kanreg VII BKN Palembang yang berharap menjadi pegawai negeri sipil yang profesional dan sejahtera. Semoga.
Sumber : http://www.bkn.go.id
